Rabu, 19 Februari 2014

Antara Halal & Haram Ada Syubhat


 
Dari Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إنَّ الحَلالَ بَيِّنٌ وإنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ ، وبَينَهُما أُمُورٌ مُشتَبهاتٌ ، لا يَعْلَمُهنّ كثيرٌ مِن النَّاسِ ، فَمَن اتَّقى الشُّبهاتِ استبرأ لِدينِهِ وعِرضِه ، ومَنْ وَقَعَ في الشُّبُهاتِ وَقَعَ في الحَرَامِ ، كالرَّاعي يَرعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أنْ يَرتَعَ فيهِ ، ألا وإنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى ، ألا وإنَّ حِمَى اللهِ محارِمُهُ ، ألا وإنَّ في الجَسَدِ مُضغَةً إذا صلَحَتْ صلَحَ الجَسَدُ كلُّه ، وإذَا فَسَدَت فسَدَ الجَسَدُ كلُّه ، ألا وهِيَ القَلبُ
“Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar (syubhat), yang tidak diketahui oleh banyak manusia. Barangsiapa yang menghindari syubhat itu berarti dia telah membersihkan diri untuk agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus ke dalam syubhat itu berarti dia terjerumus ke dalam perkara yang haram, seperti seorang penggembala yang menggembalakan (binatang ternaknya) di sekitar daerah terlarang, hampir-hampir dia akan masuk menggembalakan (binatang ternaknya) di daerah tersebut. Ketahuilah, bahwa setiap raja memiliki daerah terlarang. Ketahuilah bahwa daerah terlarang milik Allah adalah perkara-perkara yang haram. Ketahuilah, bahwa dalam tubuh ada segumpal daging, jika baik maka akan menjadi baik seluruh tubuh, dan jika buruk menjadi buruklah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa itu adalah hati.” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Hadits di atas adalah salah satu hadits yang menjadi pondasi dasar agama Islam. Imam Ahmad rahimahullah pernah mengatakan, “Pondasi dasar agama Islam ada pada tiga hadits: hadits Umar (Sesungguhnya semua amalan dengan niat), hadits Aisyah (barangsiapa membuat-buat hal baru dalam urusan kami yang bukan termasuk padanya, pasti tertolak) dan hadits Nu’man bin Basyir, (Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas).”

Halal, Haram dan Syubhat

Keagungan hadits ini akan nampak jelas ketika kita mengetahui kandungan hadits ini. Cobalah kita renungkan sejenak. Sebagai hamba Allah, kita dituntut untuk berlaku, berbuat dan beraktivitas sesuai dengan aturan-aturan Allah. Ini adalah sesuatu hal yang wajar dan maklum. Nah, ternyata hadits yang mulia ini telah menjelaskan secara lengkap hukum dari segala sesuatu yang kita hadapi. Yang mana dengan mengetahui hukum-hukum itu kita bisa bertindak sesuai dengan aturan Allah. Tanpa mengetahuinya, kita akan bingung dan tentu saja tidak akan bisa bertindak sesuai dengan aturan Allah.
Hadits di atas menjelaskan secara garis besar bahwa segala perkara yang kita hadapi tidak bisa lepas dari salah satu tiga keadaan.
Pertama, sesuatu yang jelas kehalalannya dan diketahui oleh setiap orang. Seperti halalnya buah-buahan, biji-bijian, jual beli yang jelas, pakaian-pakaian yang tidak menyelisihi syariat, dan lain-lain banyak sekali tanpa bisa dibatasi.
Kedua, sesuatu yang jelas keharamannya dan diketahui oleh setiap orang. Seperti haramnya riba, perjudian, zina, pencurian, minuman khamr, bangkai, darah, daging babi, dan lain sebagainya.
Ketiga, perkara-perkara yang samar, tidak diketahui oleh banyak orang apakah ia termasuk perkara yang halal atau perkara yang haram, meskipun orang lain mengetahui bahwa ia termasuk halal atau haram. Contohnya, seperti makanan, minuman atau hal lain yang diperselisihkan kehalalan atau keharamannya oleh para ulama. Golongan ketiga inilah yang akan sedikit kita bicarakan di sini.

Maksud dan Penyebab Kesamaran (Syubhat)

Sesungguhnya apa yang Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggalkan untuk umat ini berupa perkara yang halal ataupun yang haram telah dijelaskan. Hanya saja penjelasan dari hal itu berbeda-beda tingkat kejelasannya. Sebagian dari perkara-perkara itu ada yang sangat gamblang penjelasannya, jelas dan mudah dipahami oleh seluruh manusia sehingga jelaslah perkara itu apakah termasuk yang halal atau yang haram. Namun sebagian yang lain lebih rendah tingkat kejelasannya sehingga menimbulkan kesamaran bagi sebagian orang, terutama yang tidak memiliki modal ilmu untuk memahami penjelasan tersebut.
Disamping itu, banyak sekali perkara-perkara yang jika dilihat dari satu sisi memiliki kedekatan dengan perkara yang haram tapi dari sisi lain memiliki kedekatan dengan perkara yang dihalalkan. Sehingga jadilah keraguan untuk menetapkan apakah perkara ini termasuk perkara yang halal atau haram.
Secara umum, kesamaran hukum suatu perkara itu bisa ditimbulkan karena kesamaran yang terjadi pada salah satu dari dua sebab atau karena keduanya. Pertama karena kesamaran dalil yang menunjukkan keharaman atau kehalalan. Baik karena kesamaran dalam keabsahan dalil, atau karena kesamaran pada ketegasan dalil dalam menunjukkan keharaman atau kehalalan perkara yang dimaksud. Dan sebab kedua adalah kesamaran dalam hal kecocokan atau ketepatan perkara yang akan dihukumi dengan dalil yang menunjukkan keharaman atau kehalalan.
Dari sinilah timbul berbagai kesamaran hukum pada banyak perkara, apakah ia merupakan hal yang halal atau hal yang haram. Kesamaran seperti inilah yang dimaksud dengan syubhat antara halal dan haram yang disebutkan dalam hadits di atas. Karena pada hakikatnya, semua perkara itu hanya ada dua hukum saja yaitu halal atau haram.
Dan penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa perkara-perkara yang samar (syubhat) tidak diketahui oleh banyak manusia, menunjukkan bahwa ada banyak manusia lain yang mengetahui hakikat perkara ini apakah termasuk halal ataukah haram. Sehingga, perkara syubhat itu bersifat relatif, yakni samar bagi sebagian orang namun tidak bagi yang lain. Atau samar bagi sebagian orang dalam jangka waktu tertentu sampai akhirnya perkara itu menjadi jelas karena adanya keterangan-keterangan yang menunjukkan pada hukum yang sebenarnya.

Bagaimana menyikapi?

Sesuatu yang telah jelas kehalalannya atau keharamannya, maka jelas pula bagi kita bagaimana menyikapinya. Karena yang halal tentu saja boleh kita lakukan sedangkan yang haram harus kita tinggalkan. Oleh karena itu, ketika syubhat itu bersifat relatif, sebagaimana dijelaskan di atas, maka bagi orang yang telah mengetahui hakikat suatu perkara apakah termasuk yang halal atau haram, meskipun perkara itu bagi orang lain termasuk syubhat, dia harus menyikapinya sesuai dengan hukum yang dia ketahui. Jika haram maka dia tinggalkan namun jika halal berarti dia boleh mengambilnya.
Adapun bagi orang yang memiliki kesamaran hukum pada suatu perkara tertentu, maka hadits di atas telah memberikan bimbingan dan pengarahan yang jelas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maka siapa yang menghindari syubhat itu berarti dia telah membersihkan diri untuk agama dan kehormatannya.”
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu merupakan pengarahan bagi siapa saja yang menghadapi perkara syubhat, untuk meninggalkannya dan tidak menjerumuskan diri kepadanya. Karena perkara syubhat ini jelas meragukan. Sedangkan dalam hadits lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu kepada perkara yang tidak meragukan.” (Riwayat at-Tirmidzi dan dia berkata, hadits hasan shahih)
Dan alasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengarahkan kita untuk menjauhi syubhat nampak pada perkataan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang menghindari syubhat itu berarti dia telah membersihkan diri untuk agama dan kehormatannya.”
Yakni, dengan kita menjauhi syubhat, berarti kita telah berusaha menjaga diri kita dari perkara yang haram. Sehingga kita berarti telah membersihkan diri dalam agama, dalam hubungan kita dengan Allah. Dan dengannya kita pun akan terbebas dari pembicaraan manusia akan kehormatan kita. Karena jika kita melakukan perkara yang syubhat, banyak orang akan mengatakan fulan melakukan ini dan itu.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan, “Dan siapa yang terjerumus ke dalam syubhat itu berarti dia terjerumus ke dalam perkara yang haram, seperti seorang penggembala yang menggembalakan (binatang ternaknya) di sekitar daerah terlarang, hampir-hampir dia akan masuk menggembalakan (binatang ternaknya) di daerah tersebut.”
Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini dijelaskan oleh para ulama dengan dua kemungkinan makna.
Pertama, orang yang masuk ke dalam syubhat, berarti dia telah melakukan perkara yang haram. Karena dengan terjerumusnya dia ke dalam syubhat berarti dia telah melakukan suatu hal yang tidak didasari dengan ilmu. Dan perbuatan ini jelas diharamkan oleh Allah. Padahal adanya syubhat padanya menunjukkan bahwa dia tidak memiliki ilmu yang pasti tentangnya.
Makna kedua, masuknya seseorang ke dalam syubhat adalah jalan kepada perkara yang haram. Yakni, ketika dia bermudah-mudah dalam perkara syubhat, dikhawatirkan dia akan terjerumus ke dalam perkara yang haram dan meremehkannya. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar daerah larangan, sangat dikhawatirkan ternaknya akan masuk ke daerah larangan tersebut.
Apapun kemungkinan maknanya, yang jelas di sini adalah petunjuk bagi kita untuk meninggalkan segala perkara yang syubhat, yang meragukan, sehingga kita benar-benar mengetahui hukumnya secara yakin. Dan Allah lah satu-satunya Dzat yang memberikan taufiq.

Selasa, 03 Desember 2013

Mengapa Aku Harus Menikahimu?


Ini adalah kisah seorang pemuda tampan yang shalih dalam memilih calon istri, kisah ini tak bisa dipastikan fakta atau tidak, namun semoga pelajaran yang ada didalamnya dapat bermanfaat bagi kita semua, terutama Muslimah yang belum menikah semoga menjadi renungan.
Ia sangat tampan, taat (shalih), berpendidikan baik, orangtuanya menekannya untuk segera menikah.
Mereka, orangtuanya, telah memiliki banyak proposal yang datang, dan dia telah menolaknya semua. Orangtuanya berpikir, mungkin saja ada seseorang yang lain yang berada di pikirannya.
Namun setiap kali orangtuanya membawa seorang wanita ke rumah, pemuda itu selalu mengatakan “dia bukanlah orangnya!”
Pemuda itu menginginkan seorang gadis yang relijius dan mempraktekkan agamanya dengan baik (shalihah). Suatu malam, orangtuanya mengatur sebuah pertemuan untuknya, untuk bertemu dengan seorang gadis, yang relijius, dan mengamalkan agamanya. Pada malam itu, pemuda itu dan seorang gadis yang dibawa orangtuanya, dibiarkan untuk berbicara, dan saling menanyakan pertanyaan satu sama lainnya, seperti biasa.
Pemuda tampan itu, mengizinkan gadis itu untuk bertanya terlebih dahulu.
Gadis itu menanyakan banyak pertanyaan terhadap pemuda itu, dia menanyakan tentang kehidupan pemuda itu, pendidikannya, teman-temannya, keluarganya, kebiasaannya, hobinya, gaya hidupnya, apa yang ia sukai, masa lalunya, pengalamannya, bahkan ukuran sepatunya…
Si pemuda tampan menjawab semua pertanyaan gadis itu, tanpa melelahkan dan dengan sopan. Dengan tersenyum, gadis itu telah lebih dari satu jam, merasa bosan, karena ia sedari tadi yang bertanya-tanya, dan kemudian meminta pemuda itu, apakah ia ingin bertanya sesuatu padanya?
Pemuda itu mengatakan, baiklah, Saya hanya memiliki 3 pertanyaan. Gadis itu berpikir girang, baiklah hanya 3 pertanyaan, lemparkanlah.
Pemuda itu menanyakan pertanyaan pertama:
Pemuda: Siapakah yang paling kamu cintai di dunia ini, seseorang yang dicintai yang tidak ada yang akan pernah mengalahkannya?
Gadis: Ini adalah pertanyaan mudah, ibuku. (katanya sambil tersenyum)
Pertanyaan ke-2
Pemuda: Kamu bilang, kamu banyak membaca Al-Qur’an, bisakah kamu memberitahuku surat mana yang kamu ketahui artinya?
Gadis: (Mendegar itu wajah si Gadis memerah dan malu), aku belum tahu artinya sama sekali, tetapi aku berharap segera mengetahuinya insya Allah, aku hanya sedikit sibuk.
Pertanyaan ke-3
Pemuda: Saya telah dilamar untuk menikah, dengan gadis-gadis yang jauh lebih cantik daripada dirimu, Mengapa saya harus menikahimu?
Gadis: (Mendengar itu si Gadis marah, dia mengadu ke orangtuanya dengan marah), Aku tidak ingin menikahi pria ini, dia menghina kecantikan dan kepintaranku. 
Dan akhirnya orangtua si pemuda sekali lagi tidak mencapai kesepakatan menikah. Kali ini orangtua si pemuda sangat marah, dan mengatakan “mengapa kamu membuat marah gadis itu, keluarganya sangat baik dan menyenangkan, dan mereka relijius seperti yang kamu inginkan. Mengapa kamu bertanya (seperti itu) kepada gadis itu? beritahu kami!”.
  1. Pemuda itu mengatakan, Pertama aku bertanya kepadanya, siapa yang paling kamu cintai? dia menjawab, ibunya. (Orangtuanya mengatakan, “apa yang salah dengan itu?”) pemuda itu menjawab, “Tidaklah dikatakan Muslim, hingga dia mencintai Allah dan RasulNya (shalallahu’alaihi wa sallam) melebihi siapapun di dunia ini”. Jika seorang wanita mencintai Allah dan Nabi (shalallahu’alaihi wa sallam) lebih dari siapapun, dia akan mencintaiku dan menghormatiku, dan tetap setia padaku, karena cinta itu, dan ketakutannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan kami akan berbagi cinta ini, karena cinta ini adalah yang lebih besar daripada nafsu untuk kecantikan.
  2. Pemuda itu berkata, kemudian aku bertanya, kamu banyak membaca Al-Qur’an, dapatkan kamu memberitahuku arti dari salah satu surat? dan dia mengatakan tidak, karena belum memiliki waktu. Maka aku pikir semua manusia itu mati, kecuali mereka yang memiliki ilmu. Dia telah hidup selama 20 tahun dan tidak menemukan waktu untuk mencari ilmu, mengapa Aku harus menikahi seorang wanita yang tidak mengetahui hak-hak dan kewajibannya, dan apa yang akan dia ajarkan kepada anak-anakku, kecuali bagaimana untuk menjadi lalai, karena wanita adalah madrasah (sekolah) dan guru terbaik. Dan seorang wanita yang tidak memiliki waktu untuk Allah, tidak akan memiliki waktu untuk suaminya.
  3. Pertanyaan ketiga yang aku tanyakan kepadanya, bahwa banyak gadis yang lebih cantik darinya, yang telah melamarku untuk menikah, mengapa Aku harus memilihmu? itulah mengapa dia mengadu, marah. (Orangtua si pemuda mengatakan bahwa itu adalah hal yang menyebalkan untuk dikatakan, mengapa kamu melakukan hal semacam itu, kita harus kembali meminta maaf). Si pemuda mengatakan bahwa Nabi (shalallahu’alaihi wa sallam) mengatakan “jangan marah, jangan marah, jangan marah”, ketika ditanya bagaimana untuk menjadi shalih, karena kemarahan adalah datangnya dari setan. Jika seorang wanita tidak dapat mengontrol kemarahannya dengan orang asing yang baru saja ia temui, apakah kalian pikir dia akan dapat mengontrol amarah terhadap suaminya??
Pelajaran akhlak dari kisah tersebut adalah, pernikahan berdasarkan:
  • Ilmu, bukan hanya penampilan (kecantikan)
  • Amal, bukan hanya berceramah atau bukan hanya membaca
  • Mudah memaafkan, tidak mudah marah
  • Ketaatan/ketundukan/keshalihan, bukan sekedar nafsu
Dan memilih pasangan yang seharusnya:
  • Mencitai Allah lebih dari segalanya
  • Mencintai Rasulullah (shalallahu ‘alai wa sallam) melebihi manusia manapun
  • Memiliki ilmu Islam, dan beramal/berbuat sesuai itu.
  • Dapat mengontrol kemarahan
  • Dan mudah diajak bermusyawarah, dan semua hal yang sesuai dengan ketentuan Syari’at Islam.
Rasulullah shalalahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:
“Wanita dinikahi karena empat hal, [pertama] karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Carilah yang agamanya baik, jika tidak maka kamu akan tersungkur fakir”. (HR. Bukhori no. 5090, Muslim no. 1466)
- SUMBER: http://www.arrahmah.com/read/2012/05/03/19900-mengapa-aku-harus-menikahimu.html#sthash.ZzvR2oQf.dpuf

Stop menggunakan kalimat “Semua Akan Indah Pada Waktunya”



“Semua Akan Indah Pada Waktunya”..!!! Sebuah kalimat yang sering sekali kita dengar, kalimat yang kesannya romantis dan penuh harapan, atau juga kalimat untuk menghibur diri yang tidak mendapatkan apa yang diinginkan tepat pada waktunya. Tapi nampaknya seorang muslim harus berhenti menggunakan kalimat tersebut.
Mengapa…?? Karena kalimat tersebut merupakan kutipan ayat bibel, tepatnya Pengkhotbah 3 ayat 11. ”Ia membuat segala sesuatu indah pada waktunya, bahkan ia memberikan kekekalan dalam hati mereka.
“Bahkan kalimat “indah pada waktunya” menjadi syi’ar agama nashrani yang dinyanyikan dalam berbagai versi lagu rohani.
Ingat sabda Nabi ”sungguh kalian akan mengikuti sunnah- sunnah yang ada pada umat sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta. Hingga seandainya mereka masuk ke lubang biawak, niscaya kalian akan mengikutinya pula.
“Ketika para Sahabatnya bertanya, ‘wahai Rasululloh, apakah mereka Yahudi dan Nashrani?”
Beliau menjawab, ’jika bukan mereka, siapa lagi?’”(Muttafa qun’alaih)
Maka dari itu, berhentilah memakai kalimat tersebut. Jika kita belum mendapatkan sesuatu yang kita inginkan maka lebih baik
katakan “Alhamdulillah ‘Ala Kulli Haal” - segala puji bagi Allah atas segala sesuatu.. Wallahu’alam.

Sumber: http://kisahislami.com/stop-menggunakan-kalimat-semua-akan-indah-pada-waktunya/

Jumat, 06 September 2013

Aturan Pergaulan Pria dan Wanita Menurut Islam


Fenomena Mencengangkan!
Pada tahun 2006 Synovate melakukan penelitian tentang fenomena seks bebas di kalangan remaja. Penelitian dilakukan  kepada 450 responden putra-putri usia 15-24 tahun di empat kota besar; Jakarta, Bandung, Medan dan Surabaya. Hasilnya cukup mencengangkan! Robby Susatyo—Manager Director Synovate—mengemukakan data berikut ini:
  1. Sekitar 16 % remaja di empat kota itu mengaku sudah berhubungan intim saat berusia antara 13-15 tahun.
  2. 44 % responden lainnya mengaku mulai ‘mencicipi’ seks sejak usia 16-18 tahun. Sampai disini kita dapat menghitung bahwa 50 % responden mengaku telah berhubungan seks saat mereka belum lagi lepas akil baligh.
  3. Sekitar 35 % responden mengaku mengenal seks pertama kali dari film porno. Sisanya mengaku mengetahui seks dari pengalaman sesama teman.
  4. 40 % responden mengaku pertama kali melakukan hubungan seks di rumah mereka; 26 % mengaku senang melakukannya di tempat kos; 26 % lainnya senang melakukannya di kamar hotel.
Sangat memprihatinkan. Inilah yang terjadi pada sebagian remaja di negeri ini. Kita tidak tahu persis fakta sesungguhnya; namun tentu saja kita berharap mudah-mudahan kenyataan yang sebenarnya tidak separah yang dikemukakan hasil penelitian.
Guna menekan dan mempersempit ruang gerak budaya permisifisme, menurut saya tidak ada pilihan lain, kecuali berusaha menegakkan dan menjungjung tinggi akhlak Islam. Untuk itu setiap kita hendaknya merasa bertanggung jawab untuk mewujudkannya.
Rambu-rambu Islam tentang pergaulan
Islam adalah agama yang syamil (menyeluruh) dan mutakamil (sempurna). Agama mulia ini diturunkan dari Allah Sang Maha Pencipta, Yang Maha Mengetahui tentang seluk beluk ciptaan-Nya.  Dia turunkan ketetapan syariat agar manusia hidup tenteram dan teratur.
Diantara aturan yang ditetapkan Allah SWT bagi manusia adalah aturan mengenai tata cara pergaulan antara pria dan wanita. Berikut rambu-rambu yang harus diperhatikan oleh setiap muslim agar mereka terhindar dari perbuatan zina yang tercela:
Pertama, hendaknya setiap muslim menjaga pandangan matanya dari melihat lawan jenis secara berlebihan. Dengan kata lain hendaknya dihindarkan berpandangan mata secara bebas. Perhatikanlah firman Allah berikut ini,
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman; hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih baik bagi mereka…katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman; hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya…” (QS. 24: 30-31).
Awal dorongan syahwat adalah dengan melihat. Karena itu jagalah mata agar terhindar dari tipu daya syaithan. Tentang hal ini Rasulullah bersabda,
“Wahai Ali, janganlah engkau iringkan satu pandangan (kepada wanita yang bukan mahram) dengan pandangan lain, karena pandangan yang pertama itu (halal) bagimu, tetapi tidak yang kedua!” (HR. Abu Daud).
Kedua, hendaknya setiap muslim menjaga auratnya masing-masing dengan cara berbusana islami. Secara khusus bagi wanita Allah SWT berfirman,
“…dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…” (QS. 24: 31).
Dalam ayat lain Allah SWT berfirman, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu dan juga kepada istri-istri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (QS. 33: 59)
Dalam hal menjaga aurat, Nabi menegaskan sebuah tata krama yang harus diperhatikan, beliau bersabda:
“Tidak dibolehkan laki-laki melihat aurat (kemaluan) laki-laki lain, begitu juga perempuan tidak boleh melihat kemaluan perempuan lain. Dan tidak boleh laki-laki berkumul dengan laki-laki lain dalam satu kain, begitu juga seorang perempuan tidak boleh berkemul dengan sesama perempuan dalam satu kain.” (HR. Muslim)
Ketiga, tidak berbuat sesuatu yang dapat mendekatkan diri pada perbuatan zina (QS. 17: 32) misalnya berkhalwat (berdua-duaan) dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Nabi bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah berkhalwat dengan seorang wanita (tanpa disertai mahramnya) karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaithan (HR. Ahmad).
Keempat, menjauhi pembicaraan atau cara berbicara yang bisa ‘membangkitkan selera’. Arahan mengenai hal ini kita temukan dalam firman Allah,
“Hai para istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti perempuan lain jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara hingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya. Dan ucapkanlah perkataan yang ma’ruf.” (QS. 33: 31)
Berkaitan dengan suara perempuan Ibnu Katsir menyatakan, “Perempuan dilarang berbicara dengan laki-laki asing (non mahram) dengan ucapan lunak sebagaimana dia berbicara dengan suaminya.” (Tafsir Ibnu Katsir, jilid 3)
Kelima, hindarilah bersentuhan kulit dengan lawan jenis, termasuk berjabatan tangan sebagaimana dicontohkan Nabi saw,
“Sesungguhnya aku tidak berjabatan tangan dengan wanita.” (HR. Malik, Tirmizi dan Nasa’i).
Dalam keterangan lain disebutkan, “Tak pernah tangan Rasulullah menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hal ini dilakukan Nabi tentu saja untuk memberikan teladan kepada umatnya agar melakukan tindakan preventif sebagai upaya penjagaan hati dari bisikan syaithan. Wallahu a’lam.
Selain dua hadits di atas ada pernyataan Nabi yang demikian tegas dalam hal ini, beliau bersabda: “Seseorang dari kamu lebih baik ditikam kepalanya dengan jarum dari besi daripada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani).
Keenam, hendaknya tidak melakukan ikhtilat, yakni berbaur antara pria dengan wanita dalam satu tempat. Hal ini diungkapkan Abu Asied, “Rasulullah saw pernah keluar dari masjid dan pada saat itu bercampur baur laki-laki dan wanita di jalan, maka beliau berkata: “Mundurlah kalian (kaum wanita), bukan untuk kalian bagian tengah jalan; bagian kalian adalah pinggir jalan (HR. Abu Dawud).
Selain itu Ibnu Umar berkata, “Rasulullah melarang laki-laki berjalan diantara dua wanita.” (HR. Abu Daud).
Dari uraian di atas jelaslah bagi kita bahwa pria dan wanita memang harus menjaga batasan dalam pergaulan. Dengan begitu akan terhindarlah hal-hal yang tidak diharapkan. Tapi nampaknya rambu-rambu pergaulan ini belum sepenuhnya difahami oleh sebagian orang. Karena itu menjadi tanggung jawab kita menasehati mereka dengan baik. Tentu saja ini harus kita awali dari diri kita masing-masing.
Semoga Allah senantiasa membimbing kita dan menjauhkannya dari perbuatan tercela dan perbuatan yang tidak terpuji. Amin.
sumber:
Maraji:
Modul Paket Studi Islam Khairu Ummah, Drs. Ahmad Yani, LPPD Khairu Ummah: Jakarta Pusat
Etika Islam, Miftah Faridl, Pustaka: Bandung
Tarbiyatun Nisa, Ishlah No. 2/Th. I/Syawal 1413 H

Jumat, 25 Mei 2012

Ketika Zina Menjadi Biasa



Saat ini fenomena hamil di luar nikah begitu marak, dan masyarakat pun sudah menganggap hal ini sebagai sesuatu yang biasa. Di mana-mana ada pemilu (pengantin hamil dahulu). Ironisnya, maksiat ini banyak dilakukan umat Islam, padahal Islam mengajarkan umatnya agar jangan mendekati zina...

Dampak Globalisasi

Kemajuan teknologi informasi benar-benar telah membawa pengaruh besar bagi masyarakat. Sayang, kebanyakan pengaruh yang ditimbulkannya bersifat negatif, yang mengarah pada dekadensi moral, khususnya bagi generasi muda.
Pengaruh budaya barat yang disebarkan melalui berbagai tayangan di televisi, VCD, ataupun internet yang begitu mudah diakses, sungguh sangat terasa. Perubahan nilai atau cara pandang terhadap pergaulan antar lawan jenis pun berubah. Kalau dulu, pacaran atau bermesraan di depan umum dianggap tabu, kini hal itu dianggap biasa. Jangankan bersentuhan atau sekadar berciuman, yang lebih dari itu pun dilakukan, dengan tanpa rasa malu! Naudzubillah...

Sepotong Malu Yang Tersisa

Saat melakukan hal itu (zina), mungkin rasa malu benar-benar sudah menghilang dari hati dua insan yang dimabuk cinta. Hawa nafsu telah membius mereka, sehingga hal itu pun terjadi.
Namun...bila kemudian timbul konsekuensi logis dari perbuatan mereka itu, benarkah tiada lagi sepotong malu yang tersisa...?
Bagi seorang gadis, ternyata itu seringkali menyisakan rasa malu yang dalam. Gara-gara hamil di luar nikah, sekolah terpaksa kandas. Dan semua orang tahu, kini ia tidak gadis lagi. Duh, malu ...rasanya! Tambah malu lagi, bila sang pacar tidak mau mengakui atau bertanggung jawab atas perbuatannya. Bila begini jadinya, rasanya, habislah sudah masa depannya. Penyesalan pun selalu datang terlambat.
Demikian juga bagi orangtua si gadis. Ijab qabul belum dilakukan.... eh, rahim anaknya sudah ‘diisi’ orang. Siapa yang tak marah.
Yanglebih menyedihkan adalah rasa malu seorang anak, jika kelak ia tahu, bahwa ia lahir ke dunia ini disebabkan perbuatan yang memalukan. Itulah beberapa ‘malu’ yang tersisa, dari perbuatan yang sepantasnya hanya dilakukan binatang itu.

Dipertanyakan keabsahannya

Ketika mengetahui anak gadisnya dihamili pacarnya, biasanya seorang bapak buru-buru menikahkan mereka. Ia tak peduli, sah atau tidakkah pernikahan dalam kondisi demikian. Yang penting, jangan sampai anaknya melahirkan tanpa memiliki suami.
Walaupun menurut hukum di negeri ini, pernikahan dalam kondisi seperti itu dianggap sah, namun sah jugakah bila dituinjau dari hukum agama yang syar’i?
Dalam islam, seorang wanita yang hamil harus menunggu sampai anaknya lahir, jika ingin menikah. Lagipula, jika pernikahan seperti itu sah, maka akan senanglah para pezina. Enak sekali, bisa berzina dulu dan menikah kemudian. Bila sang wanita tidak hamil, tidak perlu menikah. Yang seperti itu tentu saja sangat bertentangan dengan Islam, karena islam memberikan hukuman yang tegas bagi para pelaku zina.

Anakpun Menjadi Aib

Normalnya, dalam pernikahan, kehadiran anak dianggap sebagai anugrah yang tak ternilai harganya. Tapi, bila anak terlahir dari hubungan di luar nikah, maka ia pun dianggap sebagai aib. Tak jarang, sebelum ia lahir ke dunia, orangtuanya berusaha menggugurkannya. Setelah lahir pun, seringkali ia hanya dibuang begitu saja, seperti sampah yang tak berharga.
Adapun mengenai nasab anak dari perbuatan zina dinasabkan pada ibunya. Meskipun bapak bayi itu sudah menikah dengan ibunya, tapi jika si anak lahir dari perbuatan di luar nikah, maka ia tetap dinasabkan pada ibunya. Jika anak itu perempuan, maka kelak bapaknya (secara biologis) tidak boleh menjadi wali nikahnya! Jadi kehamilan di luar nikah, memang membawa madharat yang panjang....

Pernikahan Tidak Lagi Sakral

Terlepas dari sah atau tidaknya pernikahan 'pemilu' ini, biasanya tidak akan membawa kebahagiaan yang langgeng dalam rumah tangga. Sebab pernikahan sudah kehilangan makna, tidak sakral lagi. Tak ada ‘malam pertama’ yang indah nan penuh kejutan. Karena semua dirasakan sebelum menikah. Mungkin, yang ada justru kejenuhan, penyesalan dan keterpaksaan.
Rumah tangga yang seperti itu biasanya hanya akan terasa ‘gersang’, dan tiada lagi kehangatannya. Mengapa? Karena seringkali mereka menikah, dalam keadaan terpaksa. Khususnya bagi pihak laki-laki. Tak jarang, bila dulunya si gadis memiliki banyak pacar, maka lelaki yang menikahinya tiba-tiba ‘berubah pikiran’ dengan tidak mengakui bahwa bayi yang dikandung isinya itu adalah anaknya. Maka, pihak istrilah yang paling menderita bila ini terjadi.

Kiamat sudah Dekat

Salah satu tanda makin dekatnya hari kiamat adalah menyebarnya maksiat, termasuk maraknya zina. Hari ini kita saksikan, maksiat ada di mana-mana. Zina pun sudah menjadi hal biasa yang dilakukan berbagai kalangan. Lalu, masihkah kita perlu bertanya, bila azab Allah datang silih berganti, semua ini salah siapa?
Barangkali memang kiamat sudah dekat, dan kiamat kecil bagi kita, adalah saat malaikat maut menjemput. Karena itu, mari kita berbekal. Jangan tukar kenikmatan sesaat, dengan siksa di akhirat yang kekal. Wallahu a’lam.

Kamis, 24 Mei 2012

Kewajiban sesama umat muslim dgn muslim lainnya


Ada 5 (lima) kewajiban sesama umat muslim dgn muslim lainnya ;
  1. - Menjawab salam, adalah wajib hukumnya bagi umat muslim
  2. - Menengok orang yang sakit dan mendoakannya. ” Barang siapa yang menengok orang sakit, niscaya Allah SWT akan bersama orang yang menengok dan mendo’akannya”.
  3. - Menjenguk jenazah, mensholatkan dan mengantarnya ke kubur
  4. - Memenuhi undangan seseorang, diantaranya undangan pernikahan, undangan silaturahmi untuk kemaslahatan umat dan undangan makan
  5. - Mendoakan moslem lain ketika bersin

Kamis, 17 Mei 2012

HUKUM ISLAM LAKI-LAKI MENYERUPAI WANITA ATAU SEBALIKNYA

Di antara fitrah yang disyariatkan Allah kepada hambanya yaitu agar laki-laki menjaga sifat kelakiannya seperti yang diciptakan Allah Subhanahu wata’ala. Dan wanita agar menjaga sifat kewanitaannya seperti yang diciptakan Allah Subhanahu wata’ala. Hal ini merupakan salah satu sifat penting yang dimana dengannya kehidupan manusia berjalan normal.

Laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki adalah yang menyalahi fitrah, membuka pintu kerusakan serta menyebarkan kepincangan dalam tatanan hidup masyarakat. Hukum semua perbuatan itu adalah haram.

Jika suatu nash syari’ menyebutkan laknat terhadap suatu kaum karena melakukan perbuatan tertentu, maka itu menunjukkan keharaman perbuatan tersebut, maka ia termasuk dosa besar.

Dalam hadits marfu’ riwayat Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu di sebutkan:
“Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR Al Bukhari Fathul Bari : 10/332).

Dalam hadits lain juga Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu meriwayatkan :
“Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melaknat laki-laki yang bertingkah laku seperti wanita dan wanita yang bertingkah laku seperti laki-laki” (HR Al Bukhari, fathul Bari, 10/333)

penyerupaan yang dimaksud bersifat umum. Misalnya didalam melakukan gerakan tubuh dalam berbicara dalam berjalan dan di dalam seluruh gerak diam.

Termasuk di dalamnya cara berpakaian dan berdandan. Laki-laki tidak dibolehkan memakai kalung, gelang, anting, gelang kaki, dan sebagainya. Ironisnya, ini yang banyak kita saksikan, sebab semua itu merupakan perhiasan wanita.

Demikian juga sebaliknya, wanita tidak diperbolehkan memakai pakaian yang khusus digunakan laki-laki. Misalnya kemeja, baju atau pakaian khusus untuk pria lainnya. Masing-masing hendaknya menjaga perbedaan jenisnya, dengan memakai pakaian sesuatu dengan fitrahnya. Dalil yang mewajibkan hal tersebut adalah hadits marfu’ riwayat Abu Hurairah :

“Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakian laki-laki” ( HR Abu Dawud: 4/355; Shahihul Jami’ : 5071).

Rabu, 16 Mei 2012

Ciri Wanita Muslimah Ahli Surga


Tentunya setiap wanita Muslimah ingin menjadi ahli Surga. Pada hakikatnya wanita ahli Surga adalah wanita yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Seluruh ciri-cirinya merupakan cerminan ketaatan yang dia miliki. Di antara ciri-ciri wanita ahli Surga adalah :
  1. 1. Bertakwa.
  2. 2. Beriman kepada Allah, Malaikat-Malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya, hari kiamat, dan beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk.
  3. Bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah, bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadlan, dan naik haji bagi yang mampu.
  4. Ihsan, yaitu beribadah kepada Allah seakan-akan melihat Allah, jika dia tidak dapat melihat Allah, dia mengetahui bahwa Allah melihat dirinya.
  5. Ikhlas beribadah semata-mata kepada Allah, tawakkal kepada Allah, mencintai Allah dan Rasul-Nya, takut terhadap adzab Allah, mengharap rahmat Allah, bertaubat kepada-Nya, dan bersabar atas segala takdir-takdir Allah serta mensyukuri segala kenikmatan yang diberikan kepadanya.
  6. Gemar membaca Al Qur’an dan berusaha memahaminya, berdzikir mengingat Allah ketika sendiri atau bersama banyak orang dan berdoa kepada Allah semata.
  7. Menghidupkan amar ma’ruf dan nahi mungkar pada keluarga dan masyarakat.
  8. Berbuat baik (ihsan) kepada tetangga, anak yatim, fakir miskin, dan seluruh makhluk, serta berbuat baik terhadap hewan ternak yang dia miliki.
  9. Menyambung tali persaudaraan terhadap orang yang memutuskannya, memberi kepada orang, menahan pemberian kepada dirinya, dan memaafkan orang yang mendhaliminya.
  10. Berinfak, baik ketika lapang maupun dalam keadaan sempit, menahan amarah dan memaafkan manusia.
  11. Adil dalam segala perkara dan bersikap adil terhadap seluruh makhluk.
  12.  Menjaga lisannya dari perkataan dusta, saksi palsu dan menceritakan kejelekan orang lain (ghibah).
  13. Menepati janji dan amanah yang diberikan kepadanya.
  14. Berbakti kepada kedua orang tua.
  15. Menyambung silaturahmi dengan karib kerabatnya, sahabat terdekat dan terjauh.
Demikian beberapa ciri-ciri wanita Ahli Surga yang kami sadur dari kitab Majmu’ Fatawa karya Syaikhul Islam Ibnu Tamiyyah juz 11 halaman 422-423. Ciri-ciri tersebut bukan merupakan suatu batasan tetapi ciri-ciri wanita Ahli Surga seluruhnya masuk dalam kerangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman : “ … dan barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam Surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai sedang mereka kekal di dalamnya dan itulah kemenangan yang besar.” (QS. An Nisa’ : 13)