- Dalil Tentang Larangan Wanita Bepergian 3 Hari Kecuali Bersama Mahram :
لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر تسافر سفرا ثلاثة أيام فصاعدا إلا ومعها ذو محرم أبوها أو ابنها أو أخوها أو زوجها أو ذو محرم
Artinya : "Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan
hari akhir untuk bepergian 3 hari atau lebih kecuali bersama mahramnya,
ayahnya, anaknya, saudara laki-lakinya, suaminya, atau yang termasuk
mahramnya."
لا تسافر المرأة فوق ثلاث الا مع ذي محرم
Artinya : "Tidak (boleh) wanita bepergian diatas 3 (hari) kecuali bersama mahramnya."
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى أن تسافر المرأة ثلاثا إلا ومعها ذو محرم
Artinya : "Bahwa Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- melarang wanita untuk bepergian 3 (hari) kecuali bersama mahramnya."
لا تسافر امرأة ثلاثة أيام فصاعدا إلا مع أبيها أو ابنها أو أخيها أو زوجها أو ذي محرم
Artinya : "Tidak boleh wanita bepergian 3 hari lebih kecuali bersama
ayahnya, anaknya, saudara laki-lakinya, suaminya atau mahramnya."
- Dalil Tentang Larangan Wanita Bepergian 2 Hari Kecuali Bersama Mahram :
لا تسافر المرأة يومين إلا مع زوجها أو ذي محرم
Artinya : "Tidak boleh wanita bepergian 2 hari kecuali bersama suaminya atau mahramnya."
لا تسافر المرأة مسيرة يومين وليلتين إلا ومعها زوجها أو ذو محرم
Artinya : "Tidak boleh wanita bepergian sejauh perjalanan 2 hari 2 malam kecuali bersama bersama suaminya atau mahramnya."
- Dalil Tentang Larangan Wanita Bepergian 1 Hari Kecuali Bersama Mahram :
لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر تسافر يوما إلا ومعها ذو محرم
Artinya : "Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian 1 hari kecuali bersama mahramnya."
لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر مسيرة يوم وليلة إلا مع ذي محرم
Artinya : "Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan
hari akhir untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali
bersama mahramnya."
- Dalil Tentang Larangan Wanita Bepergian Sejauh 12 Mil Kecuali Dengan Mahram :
لا تسافر امرأة بريدا إلا ومعها ذو محرم
Artinya : "Tidak boleh wanita bepergian sejauh barid kecuali bersama mahram." Abu Bakar berkata : Barid adalah 12 mil.
Dan masih banyak lagi riwayat hadits dengan lafadz yang
berbeda-beda. sebab bedanya lafadz-lafadz tersebut karena bedanya para
penanya sebagaimana yang dijelaskan Imam An-Nawawi. sebagian menanyakan 3
hari, sebagian lain menanyakan 2 hari, sebagian lain lagi menanyakan 1
hari. ada pula 12 mil. akan tetapi semua hadits diatas tidak ada yang
bertentangan satu sama lain. karena Rosulullah -sholallahu 'alaihi
wasallam- juga bersabda yang menggabungkan semua hadits diatas :
لا تسافر امرأة الا مع ذي محرم
Artinya : "Tidaklah (boleh) wanita bepergian kecuali bersama mahram."
Pada hadits diatas, Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- tidak
menyebutkan batasan bepergian atau jarak bepergiannya. akan tetapi
dengan lafadz umum yang mencakup semua larangan diatas. yaitu larangan
wanita untuk bepergian secara mutlak kecuali bersama mahramnya.
- Penjelasan Yang Disebut Bepergian Bagi Wanita
Pada semua lafadz hadits diatas disebutkan kata "safar" yang berarti
bepergian. dan bukan yang dimaksud "safar" disini seperti bepergian
dengan jarak yang diperbolehkan untuk meng-qoshor sholat. karena ulama
juga berbeda pendapat tentang jarak orang disebut musafir.
Sebagaimana yang disebut dalam hadits terakhir diatas, maksud
bepergian disini adalah semua yang disebut bepergian, entah berapapun
jaraknya. karena dalam masalah ini, bukan jarak yang menyebabkan
larangan tersebut, akan tetapi aktifitas bepergian tanpa mahram itu
sendiri yang dilarang.
Jika disuatu tempat, orang-orang disana menyebut bahwa seseorang
yang keluar dari kampung disebut sebagai orang yang bepergian, maka dia
telah bepergian (musafir).
- Daftar Mahram Bagi Wanita
Allah telah menyebutkan siapa saja yang menjadi mahram bagi seorang wanita. Allah berfirman :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ
بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ
مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ
مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى
عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
Artinya : "Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada
suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki
mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka." (QS An-Nur : 31)
Para mahram yang disebutkan dalam ayat diatas dan selainnya adalah :
1. Suami.
2. Anak laki-lakinya atau seterusnya.
3. Anak laki-laki suaminya (yang bukan dari rahimnya) atau seterusnya.
4. Saudara laki-laki seibu sebapak, atau sebapak saja, atau seibu saja.
5. Anak laki-laki dari saudara laki-lakinya atau seterusnya.
6. Anak laki-laki dari saudara perempuannya atau seterusnya.
7. Ayahnya atau seterusnya.
8. Saudara laki-laki sepersusuan. kerena saudara sepersusuan memiliki hukum seperti saudara kandung.
9. Suami ibunya dan seterusnya.
10. Suami anaknya dan seterusnya.
11. Ayah suaminya (ayah mertua).
Semua yang disebut mahram adalah laki-laki. adapun saudara perempuan
tidak disebut mahram. karena mahram artinya laki-laki yang diharamkan
untuk menikahinya karena sebab nasab, persusuan atau mushoharoh.
- Penjelasan Wanita Bepergian Bersama Saudara Sejenisnya
Dalam hadits diatas sangatlah jelas akan larangan wanita bepergian.
dan Syariat hanya membolehkan wanita bepergian dengan suami atau
mahramnya. dan bepergian bersama saudara-saudara sejenisnya tetap masuk
dalam larangan diatas.
Walaupun Imam Malik membolehkan wanita pergi sendiri atau dengan
sejenisnya untuk haji wajib. sebagian ulama membolehkan wanita bepergian
sendiri atau dengan sejenisnya untuk ibadah yang wajib seperti haji
wajib, umrah wajib, atau menuntut ilmu. akan tetapi ini adalah pendapat
yang marjuh (ada pendapat yang lebih kuat dari pada ini).
Adapun pendapat yang paling kuat adalah bahwa wanita dilarang
bepergian untuk keperluan apapun. entah itu haji wajib, umrah wajib atau
yang lainnya. apa lagi bepergian untuk keperluan yang mubah saja entah
berapapun itu jarak dan masanya kecuali bersama mahramnya sebagaimana
yang dijelaskan pada hadits-hadits diatas.
Perlu diingat. larangan yang menyebutkan 3 hari, 2 hari atau 1 hari
bukan berarti wanita boleh bepergian dari Jakarta ke Kuala Lumpur tanpa
mahram karena jarak Jakarta-KL hanya 1 jam dengan pesawat. akan tetapi
maksud dari jarak perjalanan 3, 2 atau 1 hari adalah dengan jalan kaki
sebagaimana zaman Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- dahulu. juga
terdapat hadits yang melarang bepergian dengan jarak 12 mil kecuali
bersama mahram. dan yang jelas, larangan apapun yang disebut bepergian
secara mutlak kecuali bersama mahram pada hadits terakhir yang
disebutkan diatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar