Senin, 13 Februari 2012

Pengertian Shalat, Hukum, Syarat, Rukun, Dan Yang Membatalkan Sholat


Shalat adalah ibadah yang utama dan berpahala sangat besar. Banyak hadits-hadits yang menerangkan hal itu, akan tetapi dalam kesempatan ini kita cukup menyebutkan beberapa di antaranya sebagai berikut: 


1. Ketika Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam ditanya tentang amal yang paling utama, beliau menjawab: "Shalat pada waktunya". (Muttafaq 'alaih)


2. Sabda Rasulullahshallallaahu alaihi wasallam :

"Bagaimana pendapat kamu sekalian, seandainya di depan pintu masuk rumah salah seorang di antara kamu ada sebuah sungai, kemudian ia mandi di sungai itu lima kali dalam sehari, apakah masih ada kotoran yang melekat di badannya?" Para sahabat menjawab: "Tidak akan tersisa sedikit pun kotoran di badannya." Bersabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam: "Maka begitu pulalah perumpamaan shalat lima kali sehari semalam, dengan shalat itu Allah akan menghapus semua dosa." (Muttafaq 'alaih)


3. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam :

"Tidak ada seorang muslim pun yang ketika shalat fardhu telah tiba kemudian dia berwudhu' dengan baik dan memperbagus kekhusyu'annya (dalam shalat) serta ru-ku'nya, terkecuali hal itu merupakan penghapus dosanya yang telah lalu selama dia tidak melakukan dosa besar, dan hal itu berlaku sepanjang tahun itu." (HR. Muslim)


4. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:

"Pokok segala perkara itu adalah Al-Islam dan tonggak Islam itu adalah shalat, dan puncak Islam itu adalah jihad di jalan Allah." (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits shahih

A. Definisi & Pengertian
Menurut bahasa shalat artinya adalah berdoa, sedangkan menurut istilah shalat adalah suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratkan yang ada.

B. Hukum, Tujuan dan Syarat Shalat

Hukum sholat fardhu lima kali sehari (Subuh, Dhuhur, Ashar, Magrib, Isya') adalah wajib bagi semua orang yang telah dewasa atau akil baligh serta normal tidak gila. Tujuan shalat adalah untuk mencegah perbuatan keji dan munkar.



Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan shalat dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) macam yaitu :


1. Syarat-syarat wajib shalat

yaitu syarat-syarat diwajibkannya seseorang mengerjakan shalat. Jadi jika seseorang tidak memenuhi syarat-syarat itu tidak diwajibkan mengerjakan shalat. yaitu :

  • Islam, Orang yang tidak Islam tidak wajib mengerjakan shalat.
  • Suci dari Haidl dan Nifas, Perempuan yang sedang Haidl (datang bulan)atau baru melahirkan tidak wajib mengerjakan shalat.
  • Berakal Sehat, Orang yang tidak berakal sehat seperti orang gila,orang yang mabuk, dan Pingsan tidak wajib mengerjakan shalat, sebagaimana sabda Rasulullah :"Ada tiga golongan manusia yang telah diangkat pena darinya (tidak diberi beban syari'at) yaitu; orang yang tidur sampai dia terjaga, anak kecil sampai dia baligh dan orang yang gila sampai dia sembuh." (HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih)
  • Baliqh (Dewasa), Orang yang belum baliqh tidak wajib mengerjakan shalat. Tanda-tanda orang yang sudah baliqh :
  • Sudah berumur 10 tahun. sebagaimana sabda Rasulullah :"Perintahkanlah anak-anak untuk melaksanakan shalat apabila telah berumur tujuh tahun, dan apabila dia telah berumur sepuluh tahun, maka pukullah dia kalau tidak melaksanakannya." (HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih)
  • Mimpi bersetubuh.
  • Mulai keluar darah haid (datang bulan) bagi anak perempuan
  • Telah sampai da'wah kepadanya, Orang yang belum pernah mendapatkan da'wah/seruan agama tidak wajib mengerjakan shalat.
  • Jaga, Orang yang sedang tertidur tidak wajib mengerjakan shalat.

2. Syarat-syarat sah Shalat

Yaitu yang harus dipenuhi apabila seseorang hendak melakukan shalat. Apabila salah satu syarat tidak dipenuhi maka tidak sah shalatnya. Syarat-syarat tersebut ialah :

Suci dari hadats besar dan hadats kecil

Hadats kecil ialah tidak dalam keadaan berwudhu dan hadats besar adalah belum mandi dari junub. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : Artinya :"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah." (Al-Maidah: 6)

Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam :
Artinya :"Allah tidak akan menerima shalat yang tanpa disertai bersuci". (HR. Muslim)


Suci badan, pakaian dan tempat shalat dari najis

Adapun dalil tentang suci badan adalah sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam terhadap perempuan yang keluar darah istihadhah :

"Basuhlah darah yang ada pada badanmu kemudian laksanakanlah shalat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Adapun dalil tentang harusnya suci pakaian, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

"Dan pakaianmu, maka hendaklah kamu sucikan." (Al-Muddatstsir: 4)

Adapun dalil tentang keharusan sucinya tempat shalat yaitu hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata:

 "Telah berdiri seorang laki-laki dusun kemudian dia kencing di masjid Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam , sehingga orang-orang ramai berdiri untuk memukulinya, maka bersabdalah Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, 'Biarkanlah dia dan tuangkanlah di tempat kencingnya itu satu timba air, sesungguhnya kamu diutus dengan membawa kemudahan dan tidak diutus dengan membawa kesulitan." (HR. Al-Bukhari).





Masuk Waktu Shalat
Shalat tidak wajib dilaksanakan terkecuali apabila sudah masuk waktunya, dan tidak sah hukumnya shalat yang dilaksanakan sebelum masuk waktunya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang diten-tukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (An-Nisa': 103)

Maksudnya, bahwa shalat itu mempunyai waktu tertentu. Dan malaikat Jibril pun pernah turun, untuk mengajari Nabi shallallaahu alaihi wasallam tentang waktu-waktu shalat. Jibril mengimaminya di awal waktu dan di akhir waktu, kemu-dian ia berkata kepada Nabi shallallaahu alaihi wasallam: "Di antara keduanya itu adalah waktu shalat."

Menutup aurat

 Aurat harus ditutup rapat-rapat dengan sesuatu yang dapat menghalangi terlihatnya warna kulit. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : "Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap kali berada ditempat sujud ." (Al-A'raf: 31)

Yang dimaksud dengan pakaian yang indah adalah yang menutup aurat. sedangkan tempat sujud adalah tempat shalat. Para ulama sepakat bahwa menutup aurat adalah merupakan syarat sahnya shalat, dan barangsiapa shalat tanpa menutup aurat, sedangkan ia mampu untuk menutupinya, maka shalatnya tidak sah.

Menghadap kiblat

  Orang yang mengerjakan shalat wajib menghadap kiblat yaitu menghadap ke arah Masjidil Charam. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, maka palingkanlah mukamu ke arahnya." (Al-Baqarah: 144)


C. Rukun Shalat
Dalam sholat ada rukun-rukun yang harus kita jalankan, yakni :

1. Niat mengerjakan salat di dalam hati, sambil menentukan sebabnya, (misalnya: Istisqa, Tahiyatul masjid, dan sebagainya), dan menentukan waktunya, (misalnya: lohor, asar, dan berniat fardhu dalam salat fardhu. (Lengkapnya, misal: Saya niat salat fardhu asar empat rakaat …).
2. Takbiratul ihram. Membaca dengan suara yang terdengar oleh dirinya sendiri sebagaimana rukun qauli lainnyaryaitu Allahu Akbar yang menjadi rukun salat yang kedua.
3. Berdiri dalam salat fardhu bagi orang yang mampu berdiri. (Bagi salat sunat dan yang tidak mampu berdiri boleh sambil duduk).
4. Membaca surat Fatihaah berikut bismillah, semua tasydidnya, terus-menerus, tertib, memperhatikan makhraj huruf-hurufnya dan tidak salah baca yang dapat mengubah makna, (misalnya: an’amta dibaca an ‘amtu atau an’amti dan selagainya). Salah baca yang tidak mengubah makna hukumnya haram; tetapi tidak membatalkan (Alhamdu dibaca Alhamda, Lillaahi dibaca Lillaahu dan sebagainya).
5. Rukuk, yaitu membungkuk dan kedua telapak tangan diletakkan pada kedua lututnya. Dan disunatkan punggungnya lurus, rata.
6. Tuma’ninah ketika rukuk, yakni diam sebentar seukuran membaca: Subhaanal-laah.
7. I’tidal, yaitu berdiri tegak (sebagaimana sebelumnya).
8. Tumaninah ketika I’tidal.
9. Sujud dua kali, yaitu dengan meletakkan dahinya di atas tempat salat serta dibuka, diberatkan seberat kepala sambil bersungkur, meletakkan sedikit lututnya, kedua telapak tangannya dan semua ujung jari kakinya.
10. Tumaninah ketika sujud.
11. Duduk di antara dua kali sujud.
12. Tumaninah ketika duduk.
13. Duduk untuk membaca tasyahud akhir dan yang sesudahnya.
14. Membaca tasyahud akhir, yang berarti semua penghormatan, keberkahan, rahmat, dan kebaikan bagi Allah. Keselamatan, rahmat Allah dan keberkahan-Nya bagimu wahai Nabi. Keselamatan bagi kami dan hamba-hamba Allah yang saleh. Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.
15. Membaca salawat atas Nabi Muhammad saw. minimal dengan mengucapkan, ‘Ya Allah! Rahmatilah Nabi Muhammad’.
16. Membaca salam, minimal dengan mengucapkan, “As s allaamu’alaikum.’
17. Tertib, berurutan seperti tersebut di atas. Kalau seseorang sengaja meninggalkan ketertiban, misalnya bersujud sebelum rukuk, maka batal salatnya. Kalau
terlupa bersujud sebelum rukuk lalu ingat, maka wajib mengulangrnya, kecuali kalau ia ingat ketika mengerjakan pekerjaan yang sama misalnya rukuk lagi pada rakaat selanjutnya, atau sesudah rukuk yang sama, maka sempurnakanlah rakaatnya dengan rukuk itu dan sia-sialah pekerjaan yang terlupakan itu. (Singkatnya, rakaatnya harus ditambah sesuai dengan
ketentuan).


D. Yang Membatalkan Sholat



1. Salat itu bisa batal dengan ucapan lain selain bacaan salat, walaupun dengan dua huruf (misalnya: betul, saya, dan sebagainya) atau satu huruf yang memberi arti, (misalnya: ya!), kecuali karena lupa dan ucapannya sedikit, tidak lebih dari enam patah kata.
Dengan pekerjaan yang banyak serta terus-menerus, misalnya: tiga gerakan (tiga kali menggaruk atau tiga kali melangkah).
Dengan sekali gerakan yang berlebih-lebihan (meloncat atau menggerakkan seluruh badan tanpa sebab (udzur) syara’.
Contoh tiga gerakan yang sering dikerjakan orang, misalnya menggerakkan kepala dan kedua tangan, mengusap telinga, lalu dahi sambil menggerakkan kepala. Kecuali menyapu telinga terus ke hidung misalnya, kemudian sesudah agak lama terselang baru bergerak lagi, maka tidak batal salatnya. Berarti hanya dua kali gerakan yang terus-menerus.
2. Dengan menambah rukun fi’ly (pekerjaan dengan sengaja, misalnya: rukuk dua kali atau salat asar lima rakaat bukan karena lupa dan sebagainya).
Dengan sekali gerakan karena bermain-main.
Dengan makan atau minum, kecuali karena lupa dan yang ditelannya sedikit.
Keterangan:
1. Kalau lupa menelan sebiji nasi atau biji jambu, maka tidak batal.
2. Kalau sengaja menelan sisa-sisa kopi atau gula, maka perbuatan itu membatalkan salat.

Salat itu batal dengan berniat membatalkan salat (sekali pun pada prakteknya tidak).
Menangguhkan membatalkan salat karena sesuatu, (misalnya: berniat kalau teman datang, salatnya akan dibatalkan).
Keraguan membatalkan salat, (misalnya: hati merasa bimbang karena ada orang yang memanggil, lalu timbul kebimbangan membatalkan salatnya atau tidak), dengan semua sebab itu, maka tetap batat.
Singkatnya, selama kita salat wajib bertekad tidak akan mernbatalkan salat, sehingga andaikan seseorang salat di atas batu di tengah sungai lalu tiba-tiba banjir, maka daripada membatalkan salat, orang itu diperbolehkan salat sambil lari serta membelakangi kiblat dan sebagainya, lalu ia merieruskan salat dengan sempurna di tempat yang aman. (Seperti salat syiddatul-khauf)
3. Terlewat satu rukun dengan disertai keraguan terhadap niat takbiratul-ihram (apakah sudah atau belum dilakukan), atau masa keragu-raguannya itu lama (misalnya: ketika akan rukuk merasa ragu mengenai niat salat, dan selama rukuk masih juga, ragu, maka batal salatnya bila sampai’pada i’tidal).

Tidak ada komentar: